Selasa, 12 Januari 2010

Superfekundasi

Superfekundasi adalah fertilisasi (pembuahan) dua atau lebih sel telur oleh sperma dalam siklus haid yang sama dari hubungan seks yang berbeda waktu. Istilah ini juga dipergunakan untuk kasus dimana dua laki2 menghamili wanita yang sama dan menghasilkan bayi kembar fraternal (kembar yang berbeda), dimana masing-masing laki-laki menghasilkan satu bayi dalam siklus haid yang sama, istilah yang lebih tepatnya disebut heteropaternal superfekundasi.

Istilah superfekundasi berasal dari kata fekun, yang artinya kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Dalam mitologi Yunani, Heracles dan kembarannya Iphicles merupakan contoh suatu heteropaternal superfekundasi, dimana ayah Heracles adalah dewa (Zeus) dan ayah Iphicles seorang manusia biasa.

Dalam mitologi Yunani lainnya, Leda melahirkan 4 orang anak (Helen of Troy, Clytemnestra, serta kembar Castor dan Pollux) pada malam yang sama dengan 2 orang laki-laki. Dua orang merupakan anak dewa Zeus dan 2 oreang lagi anak manusia biasa bernama Tyndareus. Pada ajaran agama hindu, Nakula dan Sahadeva (Sadewa) lahir dari rahim Madri juga merupakan contoh superfekundasi.

Superfekundasi terjadi dalam waktu beberapa jam atau hari setelah fertilisasi (pembuahan) yang pertama pada ovarium lain yang dikeluarkan pada siklus yang sama. Terdapat jeda waktu yang sempit untuk bisa terjadinya superfekundasi. Sperma bisa hidup didalam tubuh wanita selama 4–5 hari. Saat ovulasi terjadi , sel telur bisa hidup selama 24-48 jam.

Ovulasi biasanya akan terhenti jika terjadi kehamilan. Namun jika terjadi pengeluaran sel telur pada saat sudah terjadi kehamilan, maka terdapat kemungkinan untuk terjadinya lehamilan kedua ini dikenal dengan istilah superfetasi. (Beda dengan suferfekundasi, dimana telur keluar serentak).

Heteropaternal superfekundasi sangat jarang terjadi pada manusia , sering dijumpai pada hewan2 seperti kucing dan anjing.

Catatan kasus superfekundasi pada manusia pertama kali dicatat oleh John Archer, pada tahun 1810. Dimana ditemukan seorang wanita kulit putih, yang berhubungan seks dengan laki-laki kulit putih dan hitam, melahirkan bayi kembar satu kulit putih dan satu kulit campuran.

Catatan di tahun 2008, wanita bernama Mia Washington melahirkan bayi kembar dengan kulit warna yang berbeda, karena melakukan hubungan seks dalam waktu yang berdekatan dengan 2 orang laki-laki. Test DNA membuktikan 99.99 persen bayi dihasilkan dari 2 laki-laki yang berbeda.

Source: berbagai sumber

Sabtu, 09 Januari 2010

Penyakit Peyronie

Penyakit Peyronie adalah terdapatnya jaringan parut yang tidak normal atau "plaque", dalam jaringan penis. Jika penis yang terkena kelainan ini, saat ereksi akan bengkok serta terasa nyeri. Penyakit Peyronie menyebabkan penderitanya urung melakukan hubungan seks dan sering juga mengalami stres dan kelainan ansietas (gelisah)lainnya.

Gambar penis yang terkena penyakit ini bisa dilihat disini.sembahsembahsembah

Gejala-gejala penyakit ini bisa muncul secara perlahan atau secara mendadak (akut) . Gejala-gejala yang paling sering ditemukan sbb:

Penis yang bentuknya tidak normal
Saat ereksi bentuknya menjadi tidak normal seperti bengkok melengkung keatas, kesamping atau melengkung kebawah. Kadang berbentuk seperti jam pasir.

Nyeri
Nyeri timbul saat ereksi terjadi 6-18 bulan pertama penyakit. .Kondisi yang bisa menimbulkan nyeri : ereksi, saat orgasme, san saat disentuh (bahkan dalam keadaan tidak ereksi).

Jaringan parut di bawah kulit
Jaringan parut akibat penyakit ini bisa dalam bentuk benjolan atau masa dengan permukaan datar .

Gejala lain: susah ereksi (disfungsi ereksi) serta penis memendek.

Penyebabnya tidak diketahui pasti, tetapi secara umum akibat diduga akibat adanya luka yang sembuh tidak sempurna. Lukanya sangat kecil dan terjadi akibat hubungan seksual. Juga bisa disebabkan oleh cedera lainnya seperti akibat olah raga a atau kecelakaan lalin.

Komplikasi penyakit ini berupa:
* Tidak mampu berhubungan seks
* Kesulitan mempertahankan ereksi
* Ansietas atau stres

Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik yaitu dokter akan meraba penis saat tidak ereksi. untuk memastikan lokasi dan besarnya jaringan parut. Serta mengukur panjangnya penis. Pemeriksaan lainnya dengan USG, dilakukan saat ereksi. Ereksi dibuat dengan menyuntikkan obat pada penis. USG bisa mengukur derajat bengkoknya serta jumlah aliran darah ke penis.

Tidak dilakukan pengobatan jika bengkoknya tidak berat, tidak nyeri dan masih mampu melakukan hubungan seks secara memuaskan. Untuk yang ringan bisa melakukan "pelurusan" secara manual. Lihat video dibawah ini:



Pengobatan bisa berupa:
Penyuntikan obat ke jaringan parut yang bisa mengurangi besarnya jaringan parut. Obat yang disuntikkan antara lain : Verapamil, Interferon dan Kollgenase.

Pembedahan dilakukan jika bengkoknya kebangetan dan tidak mampu melakukan hubungan seksual. Tindakan pembedahan bisa berupa memendekkan bagian yang tidak terkena (sehingga jadi imbang/sama panjang saat ereksi). Tentunya hanya dilakukan pada yang penisnya panjang sembahsembahsembah. Cuma berisiko terjadi disfungsi seks berupa tidak mampu mempertahankan ereksi.Gambar operasi memperpendek bisa dilihat disini.

Memperpanjang bagian yang terkena. Jaringan parut diiris di beberapa tempat., kemudian jaringan parut tersebut dibuang (tidak seluruhnya), bagian jaringan parut yang dibuang digantikan dengan jaringan yang sehat (graft)> dilakukan pada yang penisnya pendek serta risiko gangguan disfungsi yang lebih besar.

Yang terakhir dilakukan implantasi penis. Implantasi dilakukan jika terjadi penyakit Peyronie's dengan disfungsi ereksi. Gambarnya bisa dilihat disini

VIDEO IMPLANTASI


Kamis, 07 Januari 2010

Aborsi legal


Disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru menimbulkan kontroversi di berbagai lapisan masyarakat. Adanya pasal yang mengatur mengenai aborsi dalam praktek medis mengundang berbagai reaksi.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada beberapa pasal mengenai aborsi yang masih menjadi perdebatan. Misalnya pasal 72c yang menyatakan setiap orang berhak
menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan agama.

Selain itu, pasal 75 yang menyatakan aborsi dilarang kecuali: (1) indikasi kedaruratan medis yang mengancam ibu dan atau janin menderita penyakit genetik berat/cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi sulit hidup di luar kandungan, (2) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga masih menimbulkan perdebatan.

Berikut petikan tentang pasal-pasal mengenai aborsi
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan;
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan
yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini penjelasan tentang pasal-pasal tersebut
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan konselor adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 76
Cukup jelas

Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif; atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

Minggu, 03 Januari 2010

Kriteria Dokter Yang Baik

Dokter yang baik? Pasti akan berbeda-beda menurut pasien. Sesuai dengan suatu penelitian di Inggris yang menanyakan ke pasien tentang kriteria dokter yang baik, diantaranya harus: pengertian, jujur, rasa kemanusiaan, empati, respek, kreatif dst banyak lagi. Berikut ini akan dibeberkan beberapa kriteria dokter yang baik berdasarkan kriteria yang dikeluarkan salah satu buletin WHO serta beberapa pendapat orang non-kesehatan.

Salah satu ciri dokter yang baik menurut aku adalah dokter yang selalu mendoakan pasiennya selalau dalam keadaan sehat2 semua (gak ada pasien jadinya karena gak ada yang sakitgelakgulinggelakgulinggelakguling), doa lengkapnya sebagai berikut:
Ya Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang sehatkanlah selalu semua orang, dan kalaupun ada yang sakit juga, maka gerakkanlah hatinya untuk berobat ke aku..AMIN
Doanya rada2 mirip doa Abu Nawas ya... (Bahwa dia tidak layak masuk surga, tetapi juga tidak tahan azab neraka sengihnampakgigisengihnampakgigisengihnampakgigi)

Dalam salah satu publikasi WHO dokter dengan kualitas bintang 5 memiliki ciri sebagai berikut:
1) Responsif terhadap kebutuhan kesehatan pasien secara total
2) Menggunakan secara optimal teknologi kesehatan yang terbaru
3) Mempromosikan gaya hidup sehat
4) Seimbang antara pasien dan harapan masyarakat
5) Bekerja secara efisien di dalam tim

Ngertikan ? ha ha ha aku juga gak ngerti....

Ini yang lebih sederhana:
Dokter yang baik harus ada 3 kualitas:
ilmu, empati dan filosofi

Ilmu
Dokter yang baik harus berilmu dan selalu mengikuti perkembangannya. Harus bisa mendiagnosa penyakit dengan baik serta tahu persis bahwa dia tidak terlalu berlebihan atau terlalu kurang dalam memberikan terapi.

Empati
Dokter yang baik harus memiliki EQ yang tinggi, pribadi yang hangat, pendengar dan komunikator yang baik, dan mampu memberi inspirasi terhadap pasiennya.

Filosofi
Dokter yang baik harus merupakan seorang filosofer yang baik pula. Memperlakukan pasiennya secara menyeluruh (holistik). Harus terbuka juga untuk pengobatan2 alternatif pada kasus2 dimana pengobatan barat "angkat tangan". Bersifat bijaksana dan sederhana (humble) serta tidak arogan.

Masih bingung ? Ini ada lagi pendapat lain tentang ciri dokter yang baik.

Dokter yang baik harus memiliki kriteria ASK
A = Atittitude
Peduli terhadap pasiennya, niat awal/utamanya untuk menolong pasien, bukan mencari harta dan nama.

S = Skill
Mampu membuat diagnosa yang baik, tanpa perlu melakukan pemeriksaan mahal2 yang tidak diperlukan pasien (mubazir)

K = Knowledge
Memilki ilmu yang luas serta selalu update.

Ini ada yang lain (translate sendiri ya. pakai google translate sajajelirjelirjelir)
A good doctor is sincere, dedicated and courteous. He is able to complement his medical knowledge and clinical judgement with humanistic qualities of integrity, respect and compassion. He sees his patients as fellow human beings and not as a ‘case’ with an illness. A good doctor is one who not only demonstrates professional competence, but also one who manifests personal qualities of patience, maturity and confidence. He listens attentively to his patients’ complaints and tries to answer all their questions to the best of his knowledge. With his older patients, he does not attribute their medical problems to old age and equate aging with mental and physical decline. He is sensitive to his patients’ special needs, particularly their emotional needs and general well-being. He avoids robotic prescription of drugs but rather, helps his patients identify the underlying causes of their problems. His patients are comfortable about discussing even their sexual problems with him. Last but not least, he treasures his relationship with his patients based upon mutual respect and open communication.


How about me / my self ? Still not fullfill the criteriassembahsembahsembah

Sabtu, 02 Januari 2010

Hamil di luar kandungan

Hamil di luar kandungan (ektopik) terjadi jika hasil pembuahan menanamkan diri di tempat yang tidak biasanya. Tempat penanaman normal adalah di rongga rahim. Selain dari tempat ini disebut hamil ektopik. Hampir sebagian besar kasus hamil ektopik terjadi di saluran telur (tuba), sehingga dinamakan kehamilan tuba.

Saluran tuba tidak dirancang untuk menahan embryo yang tumbuh, sehingga jika ditemukan kehamilan ektopik maka harus segera diobati. Jika hamil ektopik ini mengalami pecah dan berdarah maka hal ini disebut kehamilan ektopik terganggu (KET). Yang terakhir selalu membutuhkan tindakan operasi.

Kehamilan ektopik (KE) dapat disebabkan oleh:
  • Infeksi atau peradangan inflamasi saluran tuba sehingga menyebabkan sumbatan sebagian atau permukaannya tidak mulus bagi lewatnya sel telur/hasil pembuahan.
  • Jaringan parut akibat infeksi sebelumnya.
  • Adanya riwayat pembedahan panggul sehingga terjadi perlengketan tuba.
  • Bentuk tuba yang tidak normal akibat bawaan lahir.
Berikut ini adalah kondisi yang akan meningkatkan risiko KE:
Usia antara 35-44 tahun
Riwayat KE sebelumnya
Riwayat pembedahan panggul atau perut
Ada infeksi rongga panggul (PID)
Abortus buatan (provokatus)sebelumnya
Hamil setelah ligasi tuba atau hamil dengan IUD
Pasien yang mengalami KE baru akan merasakan gejala setelah hamilnya pecah alias KET:

Nyeri di seluruh perut akibat adanya darah dalam rongga abdomen. Nyeri bisa dirasakan sampai leher dan bahu.
Perdarahan per-vagina bisa dikit atau banyak.
Gejala2 saluran pencernaan seperti mula muntah.
Lemah, pusing bahkan sampai pingsan.


Pasien dicurigai KET jika didapatkan hami muda dengan nyeri perut. Namun kondisi ini bisa mirip dengan keguguran (abortus).

Pemeriksaan yang dapat dilakukan selain pemeriksaan fislk adalah:
Pemeriksaan kadar hormon HcG, didapatkan lebih rendah dari usia kehamilan.
Kuldosentesis, yaitu dilakukan penusukan dengan jarum pada puncak vagina bagian belakang untuk mendeteksi adanya darah.
Dan tentu saja pemeriksaan dengan USG.


Jika KE ditemukan dalam pemeriksaan rutin (masih KE) maka diberikan Methotrexate (MTX) agar kehamilannya rusak dan diserap oleh tubuh dan tidak merusak tuba.
Jika sudash terjadi KET maka jalan satu2nya adalh dengan tindakan operasi emergensi. Operasi bisa dengan laparotomi (emembuka perut) atau dengan Laparoskopi saja tergantung sarana atau tenaga yang ada.

Kamis, 31 Desember 2009

Toggle (lihat/sembunyikan) blogger navbar

Pada umumnya, template2 baru untuk blogger menghilangkan nav-bar paling atas, tetapi sebetulnya Blogger tidak merekomendasikan hal tersebut. Baik Blogger maupun Google akan memberi sangsi karena menghilangkan nav-bar ini. Ada baiknya kita tunjukkan sedikit penghargaan ke blogger dengan membuat logo kecil blogger ataupun tidak menghilangkan bagian nav-bar ini. (blog ini juga awalnya ngilangin nav-bar he he he sengihnampakgigisengihnampakgigisengihnampakgigi

Memang keberadaan nav-bar ini sering gak sinkron dengan template yang dipakai. Untuk itu kita masih bisa memunculkannya tetapi hanya saat mouse pengunjung diarahkan ke bagian atas blog kita (mouse-over).

Jangan lupa download template kita kalau nanti terjadi kecelakaan dalam meng-install trik ini. (tanggung jawab sendiri). Kalau sudah lanjut ke berikutnya.

Klik-> Layout -> Edit HTML -> cari kode ini: (kode yang bikin nav-bar gak kelihatan)

#navbar-iframe {
height:0px;
visibility:hidden;
display:none
}

Kalau sudah ketemu, hapus seluruhnya kemudian gantikan dengan kode dibawah ini pada tempat yang sama :

/* Blogger Navigation Bar */
#navbar-iframe {
opacity:0.0;
height: 10px;
filter:alpha(Opacity=0)
}
#navbar-iframe:hover {
opacity:1.0;
height: 30px;
filter:alpha(Opacity=100, FinishedOpacity=100)
border: 2px;
}
Jangan lupa preview dulu, jika tidak ada masalah (previewnya keliatan) maka template bisa di save dan selesai...

Selasa, 29 Desember 2009

Gambar USG Trimester I

USG di trimester pertama kehamilan sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi adanya kelainan-kelainan pada awal perkembangan janin seperti keguguran, dan hamil luar kandungan serta memberikan informasi usia kehamilan yang akurat. Tekniknya bisa dilakukan secara trans-abdomen ataupun trans-vagina.

USG trans-abdomen dilakukan dengan kandung kemih terisi penuh, agar hasilnya lebih maksimal. USG trans-vagina dilakukan dengan kandung kemih kosong. Jika tersedia maka USG transvagina lebih baik.

Berikut gambar-gambar USG trimester I:

Kantong Kehamilan (Gestational Sac = GS) (Hamil 5 minggu, gambaran janin belum jelas)
GS merupakan gambaran paling awal pada usg kehamilan. Gambarannya berupa bayangan cincin putih (ekoik) yang bagian tengahnya kosong (gelap). Munculnya sekitar minggu ke -4 dan tumbuh sekitar 1 mm per-hari sampai usia kehamilan 9 minggu.

Yolk Sac (Hamil 7 minggu terlihat janin dan yolk sac)
Saat kehamilan semakin berkembang, bagian yang selanjutnya akan terlihat adalah yolk sac. Bentuknya bulat dan terang. Yolk sac muncuk saat usia hamil 5 minggu dan tubuh tidak dampai melebihi 6 mm. Yolk sacs yang ukurannya lebih dari 6 mm merupakan petunjuk adanya kelainan kehamilan. Tidak terlihatnya yolk sac, ketika GS mencapai 12 mm juga merupakan suatu kelainan kehamilan.

Crown rump length = CRL (Panjang dari puncak kepala ke ujung pantat/ekor).
Istilah CRL dipinjam dari seorang embryologis yang mendapatkan bahwa janin yang diawetkan (dalam alkohol dan formalin) berada dalam posisi seperti duduk sehingga bisa diukur dari puncak kepala ke ujung tumit. Sedangkan dalam pengukuran usg ukuran ini Idi guna salahkan untuk ukuran kepala ke ujung pantat/ekor. Ukuran ini maksimal hanya sampai 12 minggu, jika lebih dari itu ukurannya kurang akurat dan diganti dengan diameter biparietal.