Tampilkan postingan dengan label otopsi pada forensik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otopsi pada forensik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Desember 2008

Otopsi

Secara garis besar ada tiga jenis otpsi yaitu :
  • otopsi klinik
  • otopsi forensik (medikolegal = mayat kehakiman)
  • otopsi anatomi
Otopsi klinik :
ciri-cirinya otopsi klinik :
  • Tidak perlu menyeluruh
  • Harus ada persetujuan keluarga
  • Bisa tidak perlu pesetujuan keluarga yaitu pada anggota ABRI meninggal tiba – tiba dalam tugas / pendidikan yang bukan disebabkan oleh tembakan.
  • Otopsi forensik :
  • Dilakukan menyeluruh
  • Tidak perlu persetujuan keluarga
  • dilakukan untuk penyidikan
  • yang perlu adalah keluarga diberitahukan (lihat KUHAP 133 dan 134)
  • Bila keluarga menolak, polisi tunggu 2 x 24 jam dengan maksud untuk pendekatan kepada keluarga.
  • Bila setelah 2 x 24 jam keluarga menolak maka otopsi telah dikerjakan.
Otopsi anatomi :
Adalah jenis otopsi khusus untuk mahasiswa kedokteran. Ciri-cirinya :
  • Mayat yang diautopsi biasanya dari gelandangan, tapi tidak bisa langsung diotopsi, tetapi ditunggu selama satu tahun.
  • Sementara menunggu tsb, mayat diawetkan dalam lemari pendingin atau difiksasi. Bila dalam 1 tahun tidak ada keluarganya maka dilakukan otopsi anatomi.
  • Sebenarnya secara hukum kita harus menunggu selama 3 tahun, oleh karena ketentuan hukum bahwa sesuatu barang bukti bila tidak ada ahli warisnya selama 3 tahun maka barang bukti tersebut menjadi milik negara.
Guna otopsi secara klinik :
  • untuk mengetahui sebab kematian
  • untuk mengetahui apakah obat – obat yang diberi sesuai atau tidak
  • untuk mengetahui perjalanan penyakit.