Kamis, 18 Desember 2008

Otopsi

Secara garis besar ada tiga jenis otpsi yaitu :
  • otopsi klinik
  • otopsi forensik (medikolegal = mayat kehakiman)
  • otopsi anatomi
Otopsi klinik :
ciri-cirinya otopsi klinik :
  • Tidak perlu menyeluruh
  • Harus ada persetujuan keluarga
  • Bisa tidak perlu pesetujuan keluarga yaitu pada anggota ABRI meninggal tiba – tiba dalam tugas / pendidikan yang bukan disebabkan oleh tembakan.
  • Otopsi forensik :
  • Dilakukan menyeluruh
  • Tidak perlu persetujuan keluarga
  • dilakukan untuk penyidikan
  • yang perlu adalah keluarga diberitahukan (lihat KUHAP 133 dan 134)
  • Bila keluarga menolak, polisi tunggu 2 x 24 jam dengan maksud untuk pendekatan kepada keluarga.
  • Bila setelah 2 x 24 jam keluarga menolak maka otopsi telah dikerjakan.
Otopsi anatomi :
Adalah jenis otopsi khusus untuk mahasiswa kedokteran. Ciri-cirinya :
  • Mayat yang diautopsi biasanya dari gelandangan, tapi tidak bisa langsung diotopsi, tetapi ditunggu selama satu tahun.
  • Sementara menunggu tsb, mayat diawetkan dalam lemari pendingin atau difiksasi. Bila dalam 1 tahun tidak ada keluarganya maka dilakukan otopsi anatomi.
  • Sebenarnya secara hukum kita harus menunggu selama 3 tahun, oleh karena ketentuan hukum bahwa sesuatu barang bukti bila tidak ada ahli warisnya selama 3 tahun maka barang bukti tersebut menjadi milik negara.
Guna otopsi secara klinik :
  • untuk mengetahui sebab kematian
  • untuk mengetahui apakah obat – obat yang diberi sesuai atau tidak
  • untuk mengetahui perjalanan penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar