- otopsi klinik
- otopsi forensik (medikolegal = mayat kehakiman)
- otopsi anatomi
ciri-cirinya otopsi klinik :
- Tidak perlu menyeluruh
- Harus ada persetujuan keluarga
- Bisa tidak perlu pesetujuan keluarga yaitu pada anggota ABRI meninggal tiba – tiba dalam tugas / pendidikan yang bukan disebabkan oleh tembakan.
- Otopsi forensik :
- Dilakukan menyeluruh
- Tidak perlu persetujuan keluarga
- dilakukan untuk penyidikan
- yang perlu adalah keluarga diberitahukan (lihat KUHAP 133 dan 134)
- Bila keluarga menolak, polisi tunggu 2 x 24 jam dengan maksud untuk pendekatan kepada keluarga.
- Bila setelah 2 x 24 jam keluarga menolak maka otopsi telah dikerjakan.
Adalah jenis otopsi khusus untuk mahasiswa kedokteran. Ciri-cirinya :
- Mayat yang diautopsi biasanya dari gelandangan, tapi tidak bisa langsung diotopsi, tetapi ditunggu selama satu tahun.
- Sementara menunggu tsb, mayat diawetkan dalam lemari pendingin atau difiksasi. Bila dalam 1 tahun tidak ada keluarganya maka dilakukan otopsi anatomi.
- Sebenarnya secara hukum kita harus menunggu selama 3 tahun, oleh karena ketentuan hukum bahwa sesuatu barang bukti bila tidak ada ahli warisnya selama 3 tahun maka barang bukti tersebut menjadi milik negara.
- untuk mengetahui sebab kematian
- untuk mengetahui apakah obat – obat yang diberi sesuai atau tidak
- untuk mengetahui perjalanan penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar