Tampilkan postingan dengan label ABORTUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABORTUS. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Januari 2011

Laminaria

Laminaria berasal dari batang Laminaria Japonica dan Laminaria digitate. Laminaria adalah rumput laut yang banyak tumbuh dan dibudidayakan di Korea, Cina, dan Jepang. Hal ini sudah tercatat dalam literatur Cina kuno sejak lebih dari 1000 tahun yang lalu. Selama 100 tahun terakhir Laminaria telah digunakan di Amerika Serikat. Panjangnya lebih kurang 6-7 cm dan diamternya 2 - 3 mm. Laminaria dikemas dan disterilkan menggunakan radiasi gamma.

Laminaria digunakan untuk membuka leher rahim guna evakuasi kehamilan misalnya pada BO atau janin mati. Laminaria bekerja secara hidroskopik yaitu menyerap air dari leher rahim, lalu mengembang secara perlahan2 membuka leher rahim. Laminaria juga merangsang pembentukan dan pelepasan prostaglandin yang menyebabkan perubahan lokal di leher rahim berupa pematangan leher rahim(lunak dan melebar) sehingga lebih mudah didilatasi dengan alat (dilatator) agar evakuasi isi rahim lebih mudah.

Jika tindakan evakuasi di paksa (hanya dengan dilatasi saja) maka risiko cidera pada leher rahim besar berupa robekan leher rahim, kerusakan pada otot-otot leher rahim , inkompetensi leher rahim (terjadi keguguran dini karena leher rahim tidak mampu menahan kehamilan), rahim perforasi (tembus/berlubang), cedera usus, perdarahan, atau kematian ibu. Tingkat komplikasi berkurang sebesar 20 sampai 40% dengan menggunakan Laminaria. Laminaria dimasukkan ke dalam leher rahim, bisa 1 saja atau bahkan sampai 6 batang pada kehamilan awal trimester 2.

Laminaria dibiarkan selama 3-24 jam. Semakin besar usia kehamilan, maka semakin sedikit waktu yang diperlukan untuk proses pematangan leher rahim. Pasien bisa tetap bekerja di kantor tiga sampai empat jam sebelum dilakukan prosedur evakuasi isi rahim. Atau boleh pulang baru datang pada keesokan harinya untuk dilakukan evakuasi isi rahim.

Komplikasi pemasangan laminaria yang dapat terjadi berupa sulit melepaskan, masuk kedalam rahim, impactment (terjebak di dalam) di leher rahim, putus dari ujung ke ujung. Komplikasi2 ini jarang terjadi jika Laminaria dipasang secara benar dan hati-hati ditempatkan langsung di dalam leher rahim. Komplikasi lain termasuk kram pada saat pemasangan. Ada beberapa kasus yang dilaporkan terjadi reaksi alergi terhadap laminaria (anafilaksis) dan infeksi.

Prosedur D & C (Dilatation and Curretage)

Selasa, 25 Januari 2011

Sindroma Hughes

Sindroma Hughes, juga dikenal dengan istilah "Darah Kental" atau "Sindroma Antifosfolipid", merupakan penyakit auto-imun (penyakit akibat reaksi kekebalan tubuh kita sendiri) yang dapat menimbulkan gangguan pembekuan darah di pembuluh arteri dan vena yang selanjutnya dapat menimbulkan berbagai gejala, termasuk didalamnya keguguran, trombosis (penyumbatan pembuluh darah) pada kaki, stroke dan serangan jantung.

Satu dari lima kasus stroke pada usia muda (<45tahun)>
  • Trombosis vena pada kaki (DVT), Lengan dan organ2 dalam seperti ginjal, hati, paru, otak dan mata.
  • Trombosis pembuluh arteri, yang dapat menyebabkan stroke berulang dan stroke ringan (TIA), gangguan pada saraf dan serangan jantung.
  • Jumlah sel darah trombosit (sel pembeku) sedikit menurun
  • Sakit kepala (sering salah diagnosa sebagai migrain).
  • Gejala2 seperti Multiple sclerosis
  • Gerakan2 abnormal pada tubuh (Chorea)
  • Hilang ingatan.
  • Kejang-kejang.
  • Kelainan jantung (katup)
  • Kemerahan pada kulit (livedo reticularis)
  • Keguguran yang berulang.
  • Pada sindroma Hughes tubuh memproduksi antibodi terhadap fosfolipid, yang banyak terdapat membran sel tubuh. Laki dan wanita di usia berapa saja bisa terkena sindroma ini, tetapi lebih sering menyerang wanita.

    AFAPemeriksaan darah merupakan petunjuk diagnosis yang penting ditambah dengan riwayat penyakit pasien. Pemeriksaan darah sederhana untuk mendeteksi antibodi antifosfolipid juga dikenal dengan antibodi antikardiolipin.

    Pemeriksaan ini akan positif pada 80% kasus. Pemeriksaan lainnya darah lainnya adalah lupus anti-koagulan, yang akan positif pada 30-40% kasus. Pemeriksaan ini harus diulang-ulang karena tes ini juga bisa positif pada keadaan tertentu seperti pada kasus infeksi serta pada pengobatan tertentu. Kriteria Sapporo dipakai untuk mendiagnosis dengan mengkombinasikan temuan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.

    Pengobatannya sederhana dan bertujuan mencegah terbentuknya sumbatan atau trombus menggunakan aspirin atau heparin atau kedua2nya. Aspirin diberikan dalam dosis rendah. sekitar 75mg/hari kira2 seperempat dosis aspirin untuk orang dewasa.

    Kemungkinan seorang wanita bisa hamil sampai cukup bulan akan meningkat dari 19 sampai diatas 75-80% jika aspirin diminum secara reguler serta diberikan heparin. Heparin tidak melewati plasenta sehingga aman untuk kehamilan. Tetapi penggunanan jangka panjang dapat menyebabkan osteoporosis pada ibu.

    Jika terjadi penyumbatan (thrombosis), maka dipergunakan warfarin tetapi, harus dimonitor secara ketat serta tidak boleh diberikan pada wanita hamil.

    Sumber : CNN

    Minggu, 09 Januari 2011

    Kapan hormon HcG Mulai Terdeteksi atau Tidak terdeteksi paska keguguran

    Sering ditanyain sama klien, kok masih positif tesnya padahal sudah keguguran atau di kuret. Memang negatifnya gak bisa instan, butuh waktu. Hormon yang di deteksi pada tes kehamilan adalah hormon hCG. HCG merupakan singkatan dari "Human Chorionic Gonadotropin", dihasilkan oleh plasenta (ari-ari). Hormon ini masuk ke dalam darah segera setelah proses penanaman (implantasi) hasil konsepsi sehingga terdeteksi dengan tes kehamilan, kira2 seminggu setelah pembuahan (fertilisasi). Berikut ini fakta2nya.

    Kadar hormon HCG :
    • Di bawah 5 mIU/ml: hasil tes negatif (tidak hamil).
    • Antara 5-25 mIU/ml: "Equivocal". Mungkin hamil/mungkin tidak. Ulangi tes dalam beberapa hari.
    • hCG lebih dari 25 mIU/ml: Hamil!
    Fungsi utama hCG adalah mendukung corpus luteum (bagian indung telur) yang menghasilkan hormon progesteron guna mempertahankan kehamilan. hCG bisa di deteksi lewat urin dan darah. Deteksi lewat darah beberapa hari lebih cepat dibandingkan lewat urin.

    Fakta2/informasi tentang hCG :
    1. hCG diukur dalam milli-internasional unit per milliliter (mIU/ml)
    2. Kadarnya sangat bervariasi untuk waktu tertentu sesuai minggu kehamilan.
    3. Kadar hCG urin biasanya lebih rendah dibandingkan kadarnya dalam serum (darah).
    4. Pengetesan lewat darah lebih sensitif daripada lewat urin. Bisa mendeteksi beberapa hari lebih dini, sekitar 2-3 setelah implantasi atau 8-9 hari setelah fertilisasi.
    5. Tes urin hanya mengukur hCG secara kualitatif sehingga hasil pemeriksaannya hanya positif dan negatif saja.
    6. Kadar hCG pada bayi perempuan lebih tinggi dibanding dengan bayi laki2. sehingga tes kehamilan bisa saja terlambat positif pada bayi laki2.
    7. USG transvaginal dapat terlihat gestational sac (kantong kehamilan) saat kadar hCG mencapai antara 1.000 - 2.000mIU/ml.
    8. Selain untuk mendeteksi kehamilan, kadar hormon hCG juga sering dimonitor setelah mengalami keguguran, hamil diluar rahim (hamil ektopik) , dan setelah mengalami kelainan kehamilan yang disebut Mola.
    9. Pemeriksaan/memonitor kadar hCG sangat berguna dalam menilai kehamilan sebelum denyut jantung janin terlihat. (sebelum 6-7 setelah HPHT), biasanya untuk menyingkirkan kemungkinan suatu hamil ektopik atau gejala keguguran dini.
    10. Pada hamil ektopik, peningkatan kadar hCG tidak sebanyak hamil normal.
    11. Pada hamil yang bakalan non-viabel (bakal gugur/hamil gak bagus) kadar kenaikannya juga rendah .
    12. Pada kadar hCG di atas 1.000-1.500 mIU/ml, USG vagina biasanya sudah bisa mengidentifikasi kehamilan dalam rahim (bukan ektopik).
    13. Kadar maksimum hCG biasanya tercapai pada kehamilan 10 atau11 minggu.
    14. Setelah 10 minggu kadarnya biasanya menurun.
    15. Kehamilan yang bakal ektopik (kehamilan tuba) serta hamil yang bakal gugur kadar hCG biasa rendah dari standar dan peningkatannya juga dibawah normal.
    16. Setelah penyuntikan hCG (seperti Profasi atau Pregnyl) untuk mencetuskan ovulasi atau untuk memperpanjang fase luteal, hCg masih bisa terdeteksi dalam darah sampai 14 hari setelah injeksi yang terakhir.
    17. Pemeriksaan kadarnya 2 kali berturut akan bisa membedakan apakah hCg yang terdeteksi berasal dari suntikan atau dari kehamilan. Jika tes kedua semakin naik, berarti hamil.
    Jadi setelah berapa hari tes hamil jadi negatif ? Betul sekitar 14 hari... kalau setelah itu masih positif berarti ada penyakit baru yang serius, yaitu penyakit trofoblast.

    Rabu, 21 Januari 2009

    Hukum Aborsi Di Beberapa Negara

    Melihat berita tentang klinik aborsi baru2 ini ada baiknya diingatkan lagi kepada semua pembaca blog, bahwa satu2nya alasan aborsi legal di Indonesia adalah alasan jiwa alias nyawa yaitu jika kehamilan tersebut bakal membuat ibunya mati, lihat tabel di bawah (life reason). Sedangkan alasan lainnya seperti: kesehatan, gangguan mental, perkosaan, bayi cacat/kelainan bawaan, sosial dan (apalagi) permintaan sendiri tidak diperkenankan alias ilegal alias melanggar hukum.

    Memang kita tidak menutup mata akan banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan, terutama pada pasangan resmi (menikah). Kalau yang tidak resmi (nikah) sih jelas saja perbuatan terkutuk dan aborsinya lebih terkutuk lagi. Yang kasihan adalah mereka yang korban perkosaan atau incest serta kehamilan dengan cacat bawaan, mereka terpaksa harus menerimanya. (duh kasihan ya)

    Dibanyak negara tindakan aborsi dilegalkan dengan alasan diatas, dengan dasar banyaknya kasus unsafe abortion yang tentunya sering membawa kematian ibu. (lihat daftar dibawah ini) Yang terpenting disini sebetulnya bagaimana mencegah agar keamilan yang tidak diinginkan ini bisa di cegah agar tidak terjadi. Bagi pasangan suami-isteri yang memang belum mau punya atau belum mau nambah anak, pakailah metoda KB yang baik dan mengikuti aturan pemakaiannya dengan benar. Jangan hanya maunya senang2 saja (maaf : sexual intercourse). Sering ditemukan, belum mau hamil lagi (namabah anak) tetapi tidak ber-KB atau tidak memakai KB nya dengan cara yang benar, misalnya lupa makan pil dll. Bagi yang belum menikah ? Harus abstinen sampai saatnya tiba...evil

    Ketentuan Hukumnya
    Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
    • Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
    • Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    • Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikankandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    • Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
    Nah yang tragisnya lagi, ternyata yang namanya "safe and legal abrtion" banyak juga memakan korban seperti video dibawah ini:






    Ingat: Aborsi ilegal terjadi bukan hanya dari niat pelakunya, tetapi juga karenan ada kesempatan, waspadalah..., waspadalah...

    Country Life Health Mental Rape Defect Social Demand
    Afghanistan Y N N N N N N
    Albania Y Y Y Y Y Y Y
    Algeria Y 2 2 N N N N
    Andorra Y N N N N N N
    Angola 1 N N N N N N
    Antigua 1 N N N N N N
    Argentina Y Y ? ? N N N
    Armenia 2 2 2 2 2 2 1
    Australia Y Y Y Y Y Y Y
    Austria Y Y Y 1 Y 1 1
    Azerbaijan Y Y Y Y Y Y 1
    Bahamas Y Y Y ? ? N N
    Bahrain Y Y Y Y Y Y Y
    Bangladesh Y 1 1 1 1 1 1
    Barbados Y Y Y Y Y Y N
    Belarus Y Y Y Y Y Y Y
    Belgium Y Y Y Y Y Y Y
    Belize Y Y Y N Y Y N
    Benin Y N N N N N N
    Bhutan ? ? ? ? ? ? ?
    Bolivia Y Y ? Y N N N
    Bosnia Y Y Y Y Y Y Y
    Botswana Y Y Y Y Y N N
    Brazil Y N N Y N N N
    Brunei Y N N N N N N
    Bulgaria Y 2 1 1 Y 1 1
    Burkina Faso Y Y Y 1 Y N N
    Burundi Y Y ? N N N N
    Cambodia Y Y Y Y Y Y Y
    Cameroon Y Y ? Y N N N
    Canada Y Y Y Y Y Y Y
    Cape Verde Y Y Y 1 Y 1 1
    Central African Republic Y N N N N N N
    Chad Y N N N N N N
    Chile N N N N N N N
    China Y Y Y Y Y Y Y
    Colombia Y N N N N N N
    Comoros Y Y ? N N N N
    Congo (Brazzaville) Y N N N N N N
    Congo (Zaire) Y N N N N N N
    Cook Islands Y Y Y N N N N
    Costa Rica Y Y ? N N N N
    Cote D'Ivoire Y N N N N N N
    Croatia Y Y Y Y Y Y Y
    Cuba Y Y Y Y Y Y Y
    Cyprus Y Y Y Y Y ? N
    Czech Republic 2 2 1 1 2 1 1
    Denmark Y Y Y Y Y Y Y
    Djibouti Y ? ? N N N N
    Dominica Y N N N N N N
    Dominican Republic Y N N N N N N
    Ecuador Y Y ? R N N N
    Egypt R N N N N N N
    El Salvador N N N N N N N
    Equitorial Guinea Y Y ? N N N N
    Eritrea Y Y ? N N N N
    Estonia Y Y Y Y Y Y Y
    Ethiopia Y Y ? N N N N
    Fiji Y Y Y ? ? Y N
    Finland Y Y Y Y Y Y N
    France Y Y Y 1 Y 1 1
    Gabon Y N N N N N N
    Gambia Y Y Y N N N N
    Georgia 2 2 2 2 2 2 1
    Germany Y Y Y Y Y Y Y
    Ghana Y Y Y Y Y N N
    Greece Y Y Y Y Y Y Y
    Grenada Y Y Y N N N N
    Guatemala Y N N N N N N
    Guinea Y Y Y N N N N
    Guinea Bissau Y 1 1 1 1 1 1
    Guyana Y 1 1 1 1 1 1
    Haiti Y ? N ? ? N N
    Honduras R N N N N N N
    Hungary Y Y Y Y Y Y Y
    Iceland Y Y Y Y Y Y N
    India Y Y 2 2 2 2 N
    Indonesia Y N N N N N N
    Iran Y N N N N N N
    Iraq R N N N R N N
    Ireland Y N N N N N N
    Israel Y Y Y Y Y N N
    Italy Y Y Y 1 Y 1 1
    Jamaica R R R N N N N
    Japan 2 2 2 2 2 2 N
    Jordan Y Y Y N N N N
    Kazakhstan 2 2 2 2 2 2 1
    Kenya R R R N N N N
    Kiribati Y N N N N N N
    Korea (North) Y Y Y Y Y Y Y
    Korea (South) R R R R R R R
    Kuwait R R R N R N N
    Kyrgyzstan 2 2 2 2 2 2 1
    Laos Y N N N N N N
    Latvia Y Y Y Y Y Y Y
    Lebanon Y N N N N N N
    Lesotho Y N N N N N N
    Liberia Y Y Y Y Y N N
    Libya Y N N N N N N
    Liechtenstein Y Y Y N N N N
    Lithuania Y Y Y Y Y Y Y
    Luxembourg R R R R R R N
    Macedonia Y Y Y Y Y Y Y
    Madagascar Y N N N N N N
    Malawi R N N N N N N
    Malaysia 1 1 1 N N N N
    Maldives R R N N N N N
    Mali Y N N N N N N
    Malta N N N N N N N
    Marshal Islands R N N N N N N
    Mauritania Y N N N N N N
    Mauritius Y N N N N N N
    Mexico 1 N N 1 N N N
    Micronesia Y N N N N N N
    Moldova Y Y Y Y Y Y 1
    Monaco Y N N N N N N
    Mongolia R R 1 1 1 1 1
    Morocco 1 1 1 N N N N
    Mozambique Y Y Y N N N Y
    Myanmar Y N N N N N N
    Namibia Y Y Y Y Y N N
    Nauru R R R N N N N
    Nepal Y Y Y Y Y N N
    Netherlands Y Y Y Y Y Y Y
    Nicaragua Y ? N N N N N
    Niger Y N N N N N N
    Nigeria Y Y Y N N N N
    Niue Y ? ? N N N N
    Norway Y Y Y Y Y Y Y
    Oman Y N N N N N N
    Pakistan Y Y Y N N N N
    Palau Y N N N N N N
    Panama Y Y N 1 Y N N
    Papua New Guinea 1 1 1 N N N N
    Paraguay Y N N N N N N
    Peru Y Y Y N N N N
    Philippines Y N N N N N N
    Poland Y Y 1 1 1 N N
    Portugal 1 1 1 1 1 N N
    Qatar Y Y Y N R N N
    Romania Y Y 1 1 1 1 1
    Russia 2 2 2 2 2 2 1
    Rwanda Y Y Y N N N N
    Saint Kitts Y Y Y N N N N
    Saint Lucia Y Y Y N N N N
    Saint Vincent & the Grenadines Y Y Y Y Y Y N
    Samoa Y Y Y N N N N
    San Marino Y N N N N N N
    Sao Tome and Principe 1 N N N N N N
    Saudi Arabia R R R N N N N
    Senegal Y N N N N N N
    Seychelles 1 1 1 1 1 N N
    Sierra Leone Y Y Y N N N N
    Singapore Y Y Y 2 2 2 2
    Slovakia 2 2 1 2 2 1 1
    Slovenia Y Y Y Y Y Y Y
    Solomon Islands R N N N N N N
    Somalia Y N N N N N N
    South Africa 2 2 2 2 2 2 1
    Spain Y Y Y 1 2 N N
    Sri Lanka Y N N N N N N
    Sudan Y N N N Y N N
    Suriname Y N N N N N N
    Swaziland Y N N N N N N
    Sweden Y Y Y Y Y Y Y
    Switzerland Y Y Y N N N N
    Syria R N N N N N N
    Tajikstan 2 2 2 2 2 2 1
    Tanzania Y Y Y N N N N
    Thailand Y Y Y Y N N N
    Togo 1 ? ? ? ? N N
    Tonga Y N N N N N N
    Trinidad & Tobago Y Y Y N N N N
    Tunisia 1 1 1 1 1 1 1
    Turkey R R R 1 R 1 1
    Turkmenistan 2 2 2 2 2 2 1
    Tuvalu Y N N N N N N
    United Arab Emirates R N N N N N N
    Uganda Y Y Y N N N N
    Ukraine 2 2 2 2 2 2 1
    United Kingdom 2 2 2 N 2 2 N
    United States Y Y Y Y Y Y Y
    Uruguay Y Y 1 1 N 1 N
    Uzbekistan 2 2 2 2 2 2 1
    Vanuatu Y Y Y N N N N
    Vatican City N N N N N N N
    Venezuela Y N N N N N N
    Vietnam Y Y Y Y Y Y Y
    Yemen Y N N N N N N
    Yugoslavia Y Y Y Y Y Y Y
    Zambia Y Y Y N Y Y N
    Zimbabwe Y Y N Y Y N N
    Country Life Health Mental Rape Defect Social Demand

    Keterangan tabel:
    Life untuk menyelamatkan nyawa ibu
    Health untuk mempertahankan kesehatan ibu
    Mental untuk mempertahankn kesehatan mental ibu
    Rape pada kasus perkosaan atau incest
    Defect jika bayi yang di kandung memiliki kelainan kesehatan atau cacat bawaan
    Social alasan sosial dan ekonomi
    Demand atas keingninan sendiri, tanpa alasan

    Y legaluntuk alasan ini
    N ilegal untuk alasan ini
    1 legal, tapi hanya trimester I
    2 legal, tapi hanya maksimal Trimester II
    R Legal tapi dengan batasan yang ketat
    ? Informasi tidak tersedia atau hukumnya masih bersifat ambiguous

    Sumber: Blog Dokter Unand dengan sedikit tambahan lol

    Sabtu, 08 November 2008

    Blighted Ovum (BO)

    Blighted Ovum (BO) adalah kehamilan tanpa janin (anembryonic pregancy), jadi cuma ada kantong gestasi (kantong kehamilan) dan air ketuban saja (lihat gambar).

    Kejadiannya pada trimester I kehamilan. Penyebabnya adalah kelainan kromosom (kualitas sel telur yang tidak bagus.) Tubuh wanita secara otomatis bisa mendeteksi adanya kelainan ini sehingga tidak meneruskan pertumbuhan kehamilannya, yang tetap tumbuh cuma kantong kehamilan saja.

    Akibat tidak adanya janin, maka tubuh juga secara otomatis akan berusaha mengeluarkannya secara alami sehingga timbul kontraksi dan perdarahan layaknya gejala abortus iminens (keguguran mengancam), makanya kudu di USG dulu sebelum diberikan obat2an penahan atau penguat. Kalau BO jelas saja nggak perlu diberikan obat apa2.

    Penanganannya ada dua aliran. Yang pertama ada yang membiarkan saja untuk keluar sendiri atau aliran lain yaitu dilakukan D&C (Dilatation and Curretage). DC dilakukan bisa dengan memasang laminaria 12-24 jam dilanjutkan dengan kuret atau langsung dikuret dengan memakai dilatator (bougie) sebelumnya.

    Prosdur D & C





    Sabtu, 25 Oktober 2008

    Test positif tapi haid ?

    Judul ini merupakan pencarian di Google SE . Jawabannya sederhana saja: itu namanya abortus iminens (keguguran yang mengancam). Ceritanya nggak sederhana loh ...

    Sudah merupakan SOP (Protap) dalam ilmu kebidanan jika seseorang mengalami haid yang memanjang atau tidak haid untuk dilakukan uji/test kehamilan. sering kita lalai dan menganggap sepele, bahkan petugas kesehatan sendiri sering mengatkan: "ah itu biasa kok...".



    Banyak kasus yang aku temukan dalam praktek pasiennya suntik KB nggak haid2 dan nggak pernah di cek kehamilannya, ternyata hamil. Bahkan ada yang sampai 5 bulan kehamilannya tidak diketahui. Itu karena menganggap sepele...

    Begitu juga pasien dengan haid yang sering2 atau tiap bulan tetapi datangya sedikit2, harus juga dilakukan prosedur test kehamilan. Banyak juga kasus seperti ini. Waktu di USG aku bilang hamilnya sudah besar malah pasiennya bingung karena tiap bulan haidnya ada terus.

    Darah yang keluar tersebut, disamping gejala abortus, juga bisa merupakan suatu petunjuk bahwa kehamilannya nggak beres. Karena bisa saja perdarahan tersebut merupakan petunjuk adanya blighted ovum (BO, hanya kantung gestasi saja, nggak ada janin) atau suatu Missed abortion (keguguran yang tertahan, janin sudah nggak berkembang).

    Jadi jika memang hamil lalu keluar "haid", segera USG ulang untuk memastikan kondisi kehamilan. Jangan langsung memakan "obat penguat" kehamilan sebelum memastikan kondisi kehamilan. Karena obat tersebut hanya diperuntukkan pada kehamilan yang masih baik, yang tanpa USG kita nggak bakalan bisa tahu/memperkirakan dari luar. Aku sering jumpa kasusnya. Paramedis memberikan obat penguat/penahan tadi (ikut2an seperti dokter tanpa tahu dasar/alasan pemberiannya, pokoke dokter obgyn ngasi obat tersebuat ya ngasi juga...), ternyata yang ditahannya adalah kehamilan yang sudah tidak sehat (BO atau Missed Abortion).

    Kamis, 04 September 2008

    Antiphospholipid Antibody Syndrome (APS)

    Antiphospholipid syndrome (APS) adalah kelainan yang ditandai dengan adanya thrombosis (sumbatan) arteri dan vena yang berulang dan atau keguguran yang berhubungan dengan abnormalitas hasil periksaan laboratorium seperti kadar antibodi anticardiolipin [aCL].

    Kriteria Diagnosis

    • Thrombosis - Ada satua atau lebih episode klinis thrombosis arteri, vena, atau pembuluh darah keci pada organ atau jaringan yang dapat dikonfirmasi dengan USG Doppler, atau pemeriksaan histopathologi
    • Kaelainan kehamilan:
    1. Satu kali atau lebih kematian janin yang tidak terjelasakan pada usia kehamilan lebih dari 10 minggu.
    2. Satu atau lebih kelahiran prematur dengan usia kehamilan kurang dari 34 minggu akibat preeklampsia, eklampsia, atau insufisinsi plasenta.
    3. Tiga atau lebih abortus spontan yang tak terjelaskan dengan usia kehamilan kurang dari 10 minggu, bukan karena kelainan kromosom dan hormonal.

    Kriteria Laboratorium

    • Anticardiolipin (aCL) antibodi IgG/IgM >40 IgG phospholipid unit, >40 IgM phospholipid units.
    • Lupus anticoagulan yang positif pada 2 kali pemeriksaan dengan interval 12 minggu.
    Pengobatan Obstetri
    • Pasien harsus diperiksa secara seksama akan adanya gejala thrombosis dan thromboembolisme, preeklampsia berat, atau gerakan janin yang berkurang.
    • Pada psien2 dengan riwayat obstetri jelek, rutin dilakukan USG tiap 3-4 minggu sekali mulai kehamilan 18-20 minggu.
    • Pemeriksaan kadar Human chorionic gonadotropin (hCG) pada trimester pertama. Jika kadar CG meningkat secara normal besar kemungkinan 80-90% kasus selamat. Jiak peningkatan tidak normal maka 70-80% kasus tidak selamat. Segera dilakukan terapi dengan heparin dengan risiko timbul perdarahan.
    • USG pada usia 30-32 untuk enilai pertumbuhan janin. Gangguan pertumbuhan menunjukkan adanya gangguan sirkulasi darah di plasenta.
    • Heparin dianjurkan pada APS dengan kehamilan. Yang dipakai adalah Low molecular weight heparin (LMWH).
    • Warfarin dapat menggantikan heparin pada periode postpartum.

    Senin, 11 Agustus 2008

    Perdarahan di Trimester I kehamilan

    Penyebab perdarahan di Trimester awal kehamilan adalah : abortus, kehamilan ektopik (luar rahim), mola (hamil anggur) dan sumber lokal dari leher rahim: robekan, polip, kanker leher rahim dan pecahnya varises di leher rahim.

    Disini kita akan lebih fokus ke abortus saja. Abortus artinya berakhirnya kehamilan sebelum janin viabel (bisa hidup) yaitu kurang dari 20 minggu atau berat kurang dari 500 mg. Memang janin segitu banyak yang mati dari pada hidup. Dulu defenisi abortus dipakai sampai kehamilan 28 minggu atau berat janin 1 kg.

    Ada 4 tahapan proses abortus spontan: Abortus Iminens (Threatened Abortion), Insipiens (Inevitable Abortion), Inkomplit (Incomplete Abortion) dan Komplit (Complete Abortion)

    Empat komponen pembeda masing2 abortus adalah : jumlah perdarahan, kolik rahim, pembukaan leher rahim dan ukuran rahim. Contohnya Abortus iminens (Threatened Abortion) jumlah perdarahan sedikit, nyeri kolik rahim tidak ada, pembukaan leher rahim tidak ada dan besarnya rahim masih sesuai dengan usia kehamilan dan seterusnya seperti terlihat pada tabel diatas.

    Penyebab
    • Kelainan embryo merupakan 80-90% sebagai penyebab abortus Trimester I, berupa kelainan kromosom : trisomi, monosomi, triploidi dll.
    • Faktor ibu. Penyakit kronis: diabetes, hipertensi,kelainan ginjal dll. Penyakit akut : infeksi rubella, Cytomegali virus, toxoplasmosis, Mycoplasma dll
    • Penyakit atau abnormalitas alat reproduksi : mioma rahim, cervix incompetence dll
    • Faktor2 luar : merokok, alkohol, caffeine (banyak pada kopi dan teh) dll
    Pengobatan
    Abortus Iminens : Bed rest sampai perdarahan berhenti, no sexual intercourse, penenang jika pasien gelisah, hormon progesteron (duphaston), tokolitik (hystolan), antiprostaglandin (aspirin/aspilet), asam folat (folaplus).
    Abortus insipien : Usaha untuk mempertahankan kehamilan akan sia2, untuk kehamilan kurang 12 minggu dilakukan kuret dengan vakum maupun kuret biasa. Jika kehamilan lebih dari 12 minggu, janin dilahirkan terlebih dulu dengan menginduksi kehamilan/abortus.
    Abortus inkomplit : sama dengan abortus insipien
    Abortus komplit : diberi obat uterotonika seperti metergin (metilat) tablet dan anti nyeri (cetalmic).


    Kuretase


    Video Kuret. Prosedur inti dimulai dari menit ke 1.43 yaitu dilakukan pemasangan spekulum bagiaan bawah dan atas liang vagina. Selanjutnya bagian leher rahim di posisi jam 11 dipasang penjepit untuk menarik leher rahim agar dalam posisi garis lurus dengan rahim. Hasil konsepsi dikeluarkan terlebih dahulu dengan cunam ovum. Setelah sebagian besar keluar, rongga rahim dibersihkan dengan sendok kuret secara sistematis sampai bersih, ditandai dengan darah yang berbuih. Hasil kerokan dimasukkan kedalam larutan pengawet untuk dikirim ke Lab guna pemeriksaan patologi anatomi (dengan mikroskop.)


    Sabtu, 09 Agustus 2008

    Aborsi Terapeutik

    Seperti yang pernah di tulis dalam posting ABORSI LEGAL, Indonesia tidak mengenal tindakan aborsi legal kecuali dengan indikasi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Perdefenisi abortus terapeutik adalah terminasi (mengakhiri) kehamilan sebelum janin viabel (bisa hidup) untuk mempertahankan kesehatan (nyawa) ibu.

    Masalahnya penilaian kondisi penyakit2 yang diderita ibu yang kira2 akan membahayakan nyawa relatif sekali.

    Untuk bisa dilakukan aborsi terapeutik, maka kasusnya harus dibicarakan/didiskusikan secara lintas spesialis terlebih dahulu di komite etik / komite medik yang ada di daerah/Rumah sakit. Berikut ini daftar penyakit penyakit yang mungkin bisa membahayakan keselamatan/nyawa (di AS):

    - Hipertensi
    - Diabetes
    - Kelainan Darah
    - Kelainan Jantung
    - Kelainan Trombo-Emboli
    - Kelainan Thyroid
    - Kelainan ginjal
    - Kelainan Hati (bukan Ke lain hati)
    - Kelainan Usus
    - Kelainan Paru-paru
    - Penyakit Infeksi
    - Kelainan Syaraf
    - Kelainan Jiwa
    - Keganasan (Kanker)

    Cara melakukannya terbagi 2 golongan : 1. Dengan Obat-obatan (Terapi Medikal), 2. Dengan Tindakan Operatif.

    Terapi Medikal
    Menggunakan obat2an dan tehnik instilasi. Pada tehnik instilasi, bahan/zat yang bertekanan osmosis tinggi (hipertonik) disuntikkan kedalam kantong kehamilan dari luar dengan bantuan USG real-time. Bahan yang biasa digunakan adalah larutan garam (salin) atau urea. Selanjutnya leher rahim dirangsang agar terbuka dengan mempergunakan laminaria atau obat golongan prostaglandin. Sedangkan tehnik dengan obat-obatan yang dipakai antara lain: mthotrexate (MTX).

    Terapi Operatif
    Ada beberapa tehnik diantaranya : AVM (Aspirasi Vakum Manual), Suction Curretage, Dilatasi dan Kuretase (D&C), Histerotomi (membelah/membuka rahim) dan Histerektomi (mengangkat rahim), sesuai dengan kondisi dan situasi ibu, usia kehamilan, kemampuan klinikus, serta ada tidaknya kontra indikasi (tidak boleh dilakukan) medis, operatif, kejiwaan dan anestesi.

    Kontra Indikasi
    Tehnik instilasi : infeksi rongga panggul yang aktif, intoleransi larutan garam(salin) dan penyakit2 seperti asma, glukoma, epilepsi, hipertensi.
    Tehnik Obat : kelainan pembekuan darah, penyakit hati, ginjal dan jantung yang berat.
    Tehnik Operatif : hemodinamis tidak stabil ( tekanan darah naik turun), anemia dan kadar trombosit (sel pembeku darah) yang rendah.

    Selasa, 22 Juli 2008

    OBAT PENGUAT KEHAMILAN


    Izin buat yang nanya...nama nggak dipasang

    Semua tahu (pembaca blog ini sdh pandai2) ini kasus Abortus Iminens (Ancaman Keguguran). Kenapa bisa terjadi? Banyak penyebabnya kalau mau diperiksa akan memakan banyak biaya. Tetapi penyebab terbanyak adalah akibat kekurangan pasokan hormon progesteron (bisa juga akibat tidak seimbang dengan estrogen) dan kelainan kromosom (trisomi dll)

    Disini akan kita fokuskan pada kekurangan progesteron saja. Dalam keadaan normal...pada awal kehamilan progesteron lebih dominan dibandingkan estrogen. Awalnya progesteron dihasilkan oleh indung telur (corpus luteum), sampai kemudian diambil alih oleh plasenta saat usia kehamilan 16 minggu.

    Pada kondisi tertentu kadar estrogen naik seperti pada saat stress (fisik atau mental). Stress fisik contohnya kelelahan. Saat stress ada zat yang namanya cortisol akan muncul...zat inilah yang akan merangsang munculnya estrogen. Dominasi estrogen (kadarnya lebih tinggi dari progesteron) akan menyebabkan rahim berkontraksi.

    Apa hubungannya dengan DUPHASTON (KLIK)? Menuut tulisan yang ada di liink ini, duphaston berisi : dydrogesterone , homon sintetik yang mirip dengan homon pogesteron tubuh kita. Jadi jelas pada kasus abortus iminens diatas duphaston dibeikan untuk mengimbangi dominasi estrogen sehingga rahim menjadi tenang (tidak bekontraksi). Selain duphaston banyak obat-obat penguat janin yang diberikan dokter diantaranya preabor,lestron, pregtenol dll. (Kata Prof Ali Baziad sebetulnya kurang tepat, lebih pas kalau diberi Cygest). (Bukan promo Cygest...itu ucapan beliau waktu ngisi acara round table discussion POGI BATAM di Hotel Novotel lebih kurang 2 minggu yang lalu

    Efek samping obat :
    Pregnancy and breastfeeding
    Certain medicines should not be used during pregnancy or breastfeeding. However, other medicines may be safely used in pregnancy or breastfeeding providing the benefits to the mother outweigh the risks to the unborn baby. Always inform your doctor if you are pregnant or planning a pregnancy, before using any medicine.
    • There are no known harmful effects when this medicine is used during pregnancy.
    • Small amounts of this medicine may pass into breast milk, however there are no known harmful effects when it is used by breastfeeding mothers.
    Ini petikan langsung dai linknya. Disini terbaca "Tidak tedapat efek yang membahayakan jika dipergunakan selama kehamilan. Untuk pemakaian yang lama, paling akan menyebabkan efek progestrogenik pada bayi perempuan seperti petumbuhan bulu roma yang lebih nyata (tapi nggak sampe bekumis tebal...). Menurut aku malah seksi jadinya kalo cewek dengan bulu roma yang lebih jelas...apalalgi berkulit putih...(hemmm...)

    Yang teramaat penting dari pengobatan abortus iminens adalah istirahat total (bed rest) sampai pedarahan behenti, baru boleh beraktifitas ringan. Dan jangan terlalu kecewa jika nantinya abortus nya tidak bisa di rem/cegah. Karena jika memang kelainan genetik/kromosom pasti tidak akan bisa dipetahankan, ibaratnya seleksi alam yang tidak kuat/tidak sempurna akan tesingkir. Dan segala sesuatu pasti ada hikmahnya...cari dan temukan.


    PS
    Buat yang ngirim imel, sudah dibalas secara ringkas. Semoga ada manfaatnya bagi yang lain

    Sabtu, 21 Juni 2008

    “ABORSI LEGAL”: MUNGKINKAH ?

    Secara umum setiap pasangan yang menikah mendambakan anak. Namun pada keadaan tertentu terjadinya kehamilan tidak diinginkan oleh pasangan dimaksud (unwanted pregnancy). Apalagi tentunya pasangan yang belum resmi menikah sudah pasti tidak menginginkannya kehamilannya.

    Untuk pasangan yang resmi, pemerintah melalui program Making Pregnancy Safer sebenarnya sudah mengantisipasinya. Yaitu memberikan akses untuk ber KB yang seluas-luasnya, jangan sampai pasangan tersebut belum mau hamil tetapi tidak ber KB. Kenyataan masih banyak ditemukan unwanted pregnancy, baik karena tidak berdisiplin memakai KaBe, atau dengan sengaja tidak ber KB tetapi tidak mau hamil.

    Jika terjadi kehamilan setiap pasangan mencoba "mengatasi" sendiri. Ada dengan mengkonsumsi jamu-jamu tradisional, pijet ke dukun beranak, memakan makanan yang ”panas” dan lain sebagainya. Tentunya semua hal tersebut tidak efektif /tidak berhasil. Aku pernah jumpa kasus seorang adik yang perutnya sampai dinjak-injak oleh sikakak sangking mau menggugurkan karena aib yang luar biasa jika ketahuan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Tapi toh tetap juga nggak mau keluar "aib" tersebut.

    Selanjutnya mereka meminta bantuan ”proffesional” (dukun ,tenga kesehatan dll). "Bantuan" dari profeisonal dapat berupa obat-obatan, tindakan medis maupun tindakan yang diluar standar medis seperti memasukkan ranting kayu oleh dukun yang akibatnya sangat fatal. Kematian terbesar pada abortus adalah akibat perdarahan dan infeksi.

    Setiap dokter sewaktu dilantik mengucapkan sumpah, dimana dalam salah satu kalimatnya: menghargai dan menghormati kehidupan mulai dari saat konsepsi (=bertemunya sel telur dengan sperma). So seorang dokter yang baik akan selalu mentaati sumpahnya dengan tidak melakukan aborsi. Ditambah lagi negara kita tidak mengenal aborsi legal, selain aborsi untuk alasan medis, dimana jika kehamilan diteruskan akan membahayakan jiwa ibu. Misalnya ibu dengan kelainan jantung yang berat.

    Di beberapa negara tindakan aborsi legal dengan berbagai alasan dapat dibenarkan . Bahkan aborsi atas permintaan sendiri (on demand) sudah ada (KLIK DISINI UNTUK MELIHAT DAFTAR NEGARA SERTA TINDAKAN ABORSI YANG DILEGALKAN) Dalam daftar ini terlihat Indonesia hanya mengizinkan aborsi dengan alasan NYAWA. Sedangkan kategori alasan lain: KESEHATAN, MENTAL, PERKOSAAN, BAYI CACAT , SOSIAL dan PERMINTAAN SENDIRI jelas-jelas dilarang. Dalam tabel ini juga terdapat negara-negara yang mengizinkan semua alasan diatas seperti Albania, China, Austria dst. Sedangkan sebagaian negara lainnya melegalkan dengan catatan tertentu seperti hamil kurang 3 bulan. Yang lebih sadis negara seperti Chile, Malta, El-Salvador melarang semua alasan melakukan aborsi termasuk untuk menyelamatkan jiwa ibu. Artinya kalau ada wanita dengan penyakit yang dilarang untuk hamil (jantung), kalau nekat hamil juga berarti siap untuk mati.

    Bagi wanita Indonesia yang mengalami unwanted pregnancy secara UU jika melakukan aborsi jelas saja akan berurusan dengan pihak berwajib. Baik wanitanya, penolong dan semua yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi. (BACA DISINI)

    Kasihan betul nasib wanita kita.....walaupun sebetulnya kehamilan tersebut terjadi akibat bukan karena kemauannya seperti korban perkosaan (terutama yang lambat melaporkan ke polisi), kegagalan KaBe dlsbgnya, tetap terpaksa harus menerima takdirnnya. Jadi pilih yang mana : MATI atawa DIPENJARA (5 tahun) ??? THE CHOICE IS YOURS.

    ADA JUGA KOK PILIHAN LAIN:
    1. PERGI KENEGARA YANG MELEGALKAN ABORSI (UNTUK YANG BANYAK DUIT)
    2.BAYAR MAHAL DOKTER YANG MAU NGERJAKAN ABORSI DAN TIDAK KETAHUAN
    (ADA NGGAK YA?, JUGA UNTUK YANG BANYAK DUIT)
    3.ATAU ANDA PUNYA USUL LAIN? SILAKAN BERI KOMENTAR ANDA......