A. PENGERTIAN
Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki SIPB sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program.
B. PERSYARATAN BIDAN PRAKTEK SWASTA
Menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan, BPS diselenggarakan oleh perorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Bidan dalam menjalankan prakteknya harus:
a. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
c. Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat
3. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya
5. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6. Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
Selain itu jugan harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi:
a. Papan nama
1) Untuk membedakan identitas maka setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya
2) Ukuran papan nama seluas maksimal 1 x 1,5 meter
3) Tulisan balok warna hitam, dan dasarnya berwarna putih
4) Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas terbaca oleh masyarakat
b. Tata Ruang
1) Setiap ruang periksa mempunyai luas minimal 2 x 3 meter
2) Setiap bangunan pelayanan, minimal mempunyai ruang periksa, ruang administrasi / kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi / WC masing-masing 1 buah
3) Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan / pencahayaan
c. Lokasi
1) Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya
2) Tidak berdekatan dengan lokasi bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga agar sesuai dengan fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
d. Hak Guna Pakai
1) Mempunyai surat kepemilikan bangunan (surat hak milik / surat hak guna pakai)
2) Mempunyai surat hak guna pakai (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun
C. PERIZINAN
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI, PERALATAN, SARANA, DAN PRASARANA BIDAN PRAKTEK SWASTA
1. ADMINISTRASI
a) Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b) Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c) Ada visi dan misi
d) Ada falsafah
e) Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f) Ada buku pelayanan KB
g) Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h) Ada buku register pasien
i) Ada format catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
2. PERALATAN DAN OBAT-OBATAN
A. PERALATAN TIDAK STERIL
- Tensimeter
- Stetoskop biokuler
- Stetoskop monokuler
- Timbangan dewasa
- Timbangan bayi
- Pengukuran panjang bayi
- Thermometer
- Oksigen dalam regulator
- Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
- Penghisap lendir
- Lampu sorot
- Penghitung nadi
- Sterilisator
- Bak instrument dengan tutup
- Reflek Hammer
- Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
- Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
- Pita pengukur
- Plastik penutup instrument steril
- Sarung tangan karet untuk mencuci alat
- Apron / celemek
- Masker
- Pengaman mata
- Sarung kaki plastik
- Infus set
- Standar infuse
- Semprit disposable
- Tempat kotoran / sampah
- Tempat kain kotor
- Tempat plasenta
- Pot
- Piala ginjal / bengkok
- Sikat, sabun dan tempatnya
- Kertas lakmus
- Semprit glyserin
- Gunting verband
- Spateln lidah
- IUD kit
- Implant kit
- Covis
- Suction
- Gergaji implant
B. PERALATAN STERIL
- Klem pean
- Klem ½ kocher
- Korentang
- Gunting tali pusat
- Gunting benang
- Gunting episiotomy
- Kateter karet / metal
- Pinset anatomis
- Pinset chirurgic
- Speculum vagina
- Mangkok metal kecil
- Pengikat tali pusat
- Pengisap lendir
- Tampon tang dan tampon vagina
- Pemegang Jarum
- Jarum kulit dan otot
- Sarung tangan
- Benang suter + catgut
- Doek steril
C. BAHAN HABIS PAKAI
- Kapas
- Kain kasa
- Plester
- Handuk
- Pembalut wanita
D. FORMULIR YANG DISEDIAKAN
- Formulir Informed Consent
- Formulir ANC
- Partograf
- Formulir persalinan / nifas dan KB
- Formulir rujukan
- Formulir surat kelahiran
- Formulir permintaan darah
- Formulir kematian
E. OBAT-OBATAN
- Roborantia
- Vaksin
- Syok anafilak
- - Adrenalin 1:1000
- - Anti histamine
- - Hidrokortison
- - Aminophilin 230 mg / 10ml
- - Dopamine
- Sedatife
- Antibiotik
- Uterotonika
- Antipiretika
- Koagulantika
- Anti kejang
- Glyserin
- Cairan infuse
- Obat luka
- Cairan desinfektan
- Obat penanganan asphiksia pada BBL
3. ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT GABUNG
4. MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN
a. Ada poster di dinding
Pesan-pesan ASI Ekslusif
Pesan Immunisasi
Pesan Vitamin A
Persalinan
Tanda Bahaya
b. Ada leaflet
c. Ada booklet
d. Ada majalah bidan
e. dan lainnya
5. SARANA
a. Rumah terbuat dari tembok
b. Lantai keramik
c. Ruang tempat periksa
d. Ruang perawatan
e. Dapur
f. Kamar mandi
g. Ruang cuci pakaian/alat
h. Ruang tunggu
i. Wastafel
j. Tempat sampah
h. Tempat parkir
E. ASPEK PENDIDIKAN, PENGALAMAN, PERAN, DAN FUNGSI
BIDAN DI BPS
1. PENDIDIKAN TAMBAHAN
Seorang bidan harus dapat meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya serta keterampilan profesinya dengan mengikuti kegiatan akademis sesuai dengan bidang tugasnya baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi, antara lain:
a. Diploma III Kebidanan
b. Diploma III Keperawatan
c. Diploma IV Kebidanan
d. Diploma IV Keperawatan
e. S 1 Kebidanan
f. S 1 Keperawatan
g. S 1 Kesehatan Masyarakat
h. dll
2. PELATIHAN YANG DIIKUTI
Selain dari jenjang formal yang juga seharusnya diikuti oleh bidan adalah berbagai macam pelatihan atau pendidikan informal dalam rangka meningkatkan pengetahuan baik tekhnis maupun non tekhnis, anatara lain :
a. Asuhan persalinan normal
b. LSS
c. Diklat jarak jauh bidan
d. keluarga berencana
e. insersi IUD
f. pemasangan AKBK
g. pelatihan penanganan HIV AIDS
h. pelatihan isu gender
i. pelatian kesehatan reproduksi
j. dan lainnya
3. KEIKUTSERTAAN DALAM ORGANISASI
Dalam organisasi IBI, seorang bidan hendaknya dapat menjalankan peran dan fungsinya sebgai :
a. anggota IBI dan atau
b. sebagai pengurus aktif IBI
4. FUNGSI BPS
BPS selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya :
a. kegiatan posyandu
b. membina posyandu
c. membia kader
d. membina dukun
e. menjadi ibu asuh
f. membina dasa wisma
g. menjadi anggota organisasi kemasyarakatan
5. PENGHARGAAN
Seorang bidan juga dituntut mempunyai kualitas yang baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki kompetitif yang tinggi dan sehat, berkaitan dengan hal itu ada beberapa penghargaan yang diterima oleh bidan baik dari pemerintah, organisasi profesi maupun pihak swata/LSM berupa:
a. Bidan teladan
b. RB/Klinik teladan
c. Penghargaan lainnya yang berkaitan dengan bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya
6. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI BPS
Adapun kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh seoang bidan di BPS adalah sebgai berikut :
a. Penyuluhan kesehatan
b. Konseling KB
c. ANC
d. Asuhan Persalinan
e. Perawatan Nifas
f. Perawatan Bayi
g. Pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil)
h. Imunisasi (ibu dan bayi)
i. Kesehatan Reproduksi Remaja
j. Perawatan Pasca Keguguran, dll
7. PELAKSANAAN MANAJEMEN LAKTASI
Dalam pelaksanaan menggalakkan program pemberian ASI Ekslusif, bidan dalam hal ini hendaknya memiliki serta melaksanakan manajemen laktasi, antara lain:
a. Penyuluhan tentang
1) Perawatan buah dada
2) Memberikan ASI Ekslusif
3) Cara mendeteksi yang baik dan benar
4) Cara mengatasi masalah menyusui
b. Melaksanakan bonding
c. Melatih bayi untuk menetek segera setelah bayi lahir
d. Melakukan program ASI Ekslusif
F. WEWENANG BIDAN
Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan, meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan anak. Pelayanan kepada ibu diberikan masa pra nikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pelayanan kepada ibu meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hyperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsi ringan dan anemi ringan
e. Pertolongan persalinan normal
f. Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup letak sunsang, partus macet, kepala didasar panggul , tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term
g. Pelayanan pada ibu nifas normal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
h. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan yang tidk teratur dan perdarahan haid.
Pelayanan kebidanan pada anak meliputi :
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b. perawatan tali pusat
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada BBL
e. pemantauan tumbang anak
f. pemberian imunisasi
g. pemberian penyuluhan
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
a. Memberikan obat dan kontrasepsi oral, suntikan dan AKDR, AKBK dan kondom
b. Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan ala kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
d. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan penyuluhan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
a. Membina peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh kembang
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komuniti
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (PMS), penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
PROGRAM BIDAN DELIMA
PENDEKATAN INOVATIF KUALITAS PELAYANAN BIDAN
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.
Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).
Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
B. DASAR HUKUM
- UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Anggaran Dasar IBI Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
- Kepmenkes No. 900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
- SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
C. MANFAAT
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:
- Kebanggaan profesional
- Kualitas pelayanan meningkat
- Pengakuan organisasi profesi
- Pengakuan masyarakat
- Cakupan klien meningkat
- Pemasaran dan promosi
- Penghargaan bidan delima
- Kemudahan lainnya
II. KONSEP BIDAN DELIMA
A. PENGERTIAN
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
- Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
- Merk Dagang/Brand.
- Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
- Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
- Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
- Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
B. LOGO BIDAN DELIMA
Bidan | → | Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam. |
Delima | → | Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi). |
Merah | → | Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat. |
Hitam | → | Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan. |
Hati | → | Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan. |
Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
C. TUJUAN
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan profesionalitas Bidan.
- Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
- Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
- Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
D. VISI DAN MISI
1. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
2. Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan
E. KERANGKA KERJA
Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan orientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal oranisasi pelaksananya.
Terkait dengan hal tersebut maka program Bidan Delima dikembangkan melalui komponen pelaksanaan sebagai berikut:
- Membentuk Unit Pelaksana Bidan Delima tingkat PP, PD dan PC.
- Menggalang dukungan internal IBI dan stakeholders.
- Menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator.
- Menyiapkan Sistem Logistik.
- Melaksanakan lokakarya Bidan Delima di masing-masing Cabang.
- Melaksanakan Proses Validasi.
- Menyelenggarakan upacara Pengukuhan Bidan Delima.
- Menentukan sistem penarikan dan alokasi Iuran Tahunan Bidan Delima.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.
III. PELAKSANAAN BIDAN DELIMA
A. STRATEGI
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
- Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
- Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
- Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta di 15 Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
- Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
- Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.
B. IMPLEMENTASI
1. Komponen Penggerak
Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen, menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator melalui pelatihan terlebih dahulu.
2. Buku Panduan
Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :
a. Untuk manajemen.
Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :
a. Untuk manajemen.
- Panduan pengorganisasian.
- Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
- Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota
b. Untuk fasilitator.
- Buku Panduan fasilitator.
- Buku acuan fasilitator.
- Instrumen pra kualifikasi.
- Instrumen validasi.
c. Untuk pelatih fasilitator.
- Pedoman pelatih.
- Buku acuan pelatih.
- Buku acuan peserta pelatihan.
d. Untuk Bidan Delima.
- Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
- Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
- Panduan pencegahan infeksi.
- Kode etik profesi.
- Panduan pendidikan berkelanjutan.
- Standar pelayanan kebidanan.
- Buku panduan kajian mandiri.
- Poster, leaflet.
e. Untuk semua (1, 2, 3, 4)
- Buku Panduan Kajian Mandiri
- Buku Konsep Bidan Delima
3. Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:
- Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
- Mengisi formulir pra kualifikasi.
- Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
- Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan.
Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.
C. MONITORING DAN EVALUASI
Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:
1. Laporan bulanan
Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
2. Merancang Instrumen Penilaian Kualitas.
Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
3. Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima.
Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.
IV. PENUTUP
Program Bidan Delima akan terus dikembangkan secara mandiri. Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu memotivasi daerah/propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada pemerintah daerah supaya mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran pemerintah daerah untuk program ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin program ini akan berhasil.
Jakarta, 5 Juli 2005
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
……………………………..
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar