Kamis, 26 Juni 2008

WANITA HAMIL DAN PENERBANGAN

Seorang waniata hamil yang akan bepergian dengan pesawat udara diharuskan membawa secarik surat keterangan dari dokter yang nenyatakan berapa usia kehamilannya.

Sebetulnya berapakah usia hamil yang aman untuk penerbangan ? Yang teraman adalah setelah usia 12 minggu dan sebelum 28 minggu (trimester II). Setelah itu risiko kenaikan tekanan darah dan kelahiran kurang bulan semakin tinggi.

Dibeberapa negara dan perusahaan penerbangan menjalankan policy yang berbeda-beda. Ada yang mengizinkan terbang pada usia hamil 36 minggu jika lama penerbangan kurang dari 4 jam. Di Indonesia sendiri batas usia kehamilan untuk tetap diizinkan terbang adalah 32 - 34 minggu.

Bagaimana jika usia kehamilan sudah melebihi batas tetapi tetap ngotot mau terbang dan dokter tidak memberi izin ? Datang saja langsung kebandara dan bilang : MY OWN RISK alias risiko tanggung sendiri. Kemudian menanda tangani surat perjanjian dengan air liner nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar