Sabtu, 09 Agustus 2008

Kematian Janin Dalam Kehamilan (KJDK)

World Health Organization (WHO) mendefinisikan KJDK (IUFD = intra uterine fetal death) sebagai kematian konsepsi sebelum keluar secara lengkap (complete expulsion) atau ekstraksi dari ibu, tanpa memandang tua kehamilan.

Secara umum KJDK dikelompokkan dalam 4 kategori : kurang dari 20 minggu (early fetal death), 20-28 minggu, lebih dari 28 minggu (late fetal death) dan tidak terkategorikan. Pasien biasanya tidak merasakan gejala apa-apa selain tidak merasakan gerakan bayi. Dengan pemeriksaan denyut jantung tidak terdengar. Dan pemastian diagnosis harus dengan USG. Pemeriksaan USG memperlihat : 1. Gerak jantung tidak ada 2. Tulang Punggung bayi yang sangat melengkung 3. Tulang kepala saling tumpang tindih (tanda spalding) dan 4. Terdapat udara pada pembuluh darah besar (tanda Robert).

Penyebab KJDK dari ibu : adalah penyakit2 yang diderita ibu seperti : diabetes yang tidak terkontrol, infeksi, hipertensi dan lain2. Sebab dari janin: cacat bawaan, kelainan genetik dan lain2. Idealnya penyebab KJDK nya harus dipastikan agar pada kehamilan berikutnya tidak terulang kembali. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh fisik dan laboratorium Bila perlu otopsi janin, jika tidak dilakukan, minimal janin di MRI. Penyebab diatasi sesuai dengan kausanya.

Induksi persalinan harus segera dimulai begitu diagnosis KJDK dibuat. Jika serviks belum matang, maka dilakukan pematangan serviks dengan prostaglandin, pemasangan balon kateter atau pemasangan laminaria.

Janin mati yang lahir biasanya sudah mengalami Maserasi yaitu proses destruksi yang steril. Dimasa nifas ibu diberikan obat penghenti asi. Jika diperlukan lakukan psikoterapi agar ibu nggak sampai mengalami post partum blues.

Untuk mencegah jangan sampai terjadi KJDK maka ibu dengan kehamilan berisiko seperti diabetes, hipertensi dll harus secara teratur memeriksakan diri dan jangan lupa memantau sendiri kesejahteraan bayinya dengan malakukan hitung gerak janin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar