Rabu, 26 Januari 2011

ASI by LAW

Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan peraturan pemerintah tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif dan hak menyusui, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, didalam Bab VII Bagian Kesatu Tentang Kesehatan ibu dan bayi. Peraturan pemerintah ini masih dalam pembahasan. Yang pasti kalau bicara tentang aturan pastilah ada sanksinya.

Intinya setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif, kecuali ada halangan/tidak bisa memberikan ASI. Kontra indikasi pemberian ASI (tidak boleh memberikan ASI) pada kondisi2 :
1. Pada bayi yang menderita galaktosemia
2. Ibu2 yang: terinfeksi HIV, TBC yang tidak diobati, yang sedang mendapatkan obat anti-retrovirus, ibu2 yang mengkonsumsi obat2 ilegal seperti kokain dll dan yang sedang menjalani kemoterapi terutama obat anti-metabolik.

Dalam peraturan pemerintah yg sedang disusun ini juga nantinya akan mengatur tentang makanan Pengganti ASI (PASI). Sebetulnya kita sudah mengadopsi tentang Kode etik pemasaran PASI. Isi kode etik ini antara lain, tidak boleh ada iklan untuk MP-ASI dan produk lainnya di kawasan publik, tidak boleh ada pemberian sampel ke ibu-ibu habis melahirkan, tidak boleh ada kontak langsung staf perusahaan MP-ASI dengan ibu dan tidak boleh adanya promosi di layanan kesehatan masyarakat termasuk diskon suatu produk. Cuma pengawasan secara hukumnya kurang kuat.

Mari sama2 kita tunggu dan lihat PP ini.

Berikut kutipan pasal-pasal yang mengaur tentang Kesehatan ibu dan bayi dalam UU No 36 Tahun 2009 sbb:

Pasal 126
(1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu
melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi
untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Pasal 131
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, pemerintah daerah.

Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin
terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar