MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:Kesatu:KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua:Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga:Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat:Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 369/MENKES/SK/III/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007
A.PENDAHULUAN.
1.Latar Belakang.
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
2.Tujuan :
a.Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b.Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
3.Pengertian :
a.Definisi bidan
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b.Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
c.Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
d.Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
e.Praktik Kebidanan
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
f.Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g.Asuhan Kebidanan (PR lihat buku)
Asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
4.Paradigma Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia/perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan/kebidanan dan keturunan.
a.Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga. Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
b.Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
c.Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
d.Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1)Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2)Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3)Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
e.Keturunan
Keturunan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat.
5.Falsafah Kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
a.Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
b.Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
c.Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif,untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
d.Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
e.Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
f.Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
g.Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
h.Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
i.Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
j.Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
k.Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
6.Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
7.Kualifikasi Pendidikan
a.Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
b.Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, dan pendidik.
c.Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
B.STANDAR KOMPETENSI BIDAN.
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Pengetahuan dan Keterampilan Dasar :
1.Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
2.Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern.
3.Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
4.Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
5.Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
6.Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
7.Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
8.Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
9.Standar profesi dan praktik kebidanan.
Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan :
1.Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
2.Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
3.Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
4.Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.
Perilaku Profesional Bidan :
1.Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
2.Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3.Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4.Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
5.Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6.Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7.Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8.Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
9.Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10.Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.
PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI.
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Pengetahuan Dasar :
1.Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual.
2.Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
3.Norma dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
4.Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan.
5.Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
6.Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan.
7.Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
8.Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
9.Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak.
10.Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
Pengetahuan Tambahan :
1.Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
2.Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut.
3.Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap.
2.Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita.
3.Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine.
4.Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat.
5.Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat.
6.Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
7.Mendokumentasikan temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan.
8.Melakukan pemasangan AKDR.
9.Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan pemasangan AKBK.
2.Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal.
ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN.
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
Pengetahuan Dasar :
1.Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
2.Siklus menstruasi dan proses konsepsi.
3.Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.Tanda-tanda dan gejala kehamilan.
5.Mendiagnosa kehamilan.
6.Perkembangan normal kehamilan.
7.Komponen riwayat kesehatan.
8.Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal.
9.Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi fundus uteri.
10.Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen, molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan ganda, kelainan letak serta pre eklamsia.
11.Nilai Normal dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemaglobin dalam darah, test gula, protein, acetone dan bakteri dalam urine.
12.Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan.
13.Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
14.Penyuluhan dalam kehamilan, perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktifitas (senam hamil).
15.Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
16.Penata laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
17.Pertumbuhan dan perkembangan janin.
18.Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
19.Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi.
20.Tanda-tanda dimulainya persalinan.
21.Promosi dan dukungan pada ibu menyusukan.
22.Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran.
23.Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan.
24.Mengurangi ketidaknyamanan selama masa kehamilan.
25.Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
26.Akibat yang ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin.
27.Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmasmosis.
28.Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia, perdarahan pervaginam, kelahiran premature, anemia berat.
29.Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin.
30.Resusitasi kardiopulmonary.
Pengetahuan Tambahan :
1.Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma, infeksi HIV, infeksi menular seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus.
2.Akibat dari penyakit akut dan kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
2.Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap.
3.Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin.
4.Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul.
5.Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinrad) dan gerakan janin dengan palpasi uterus.
6.Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan.
7.Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.
8.Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
9.Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana menghubungi bidan.
10.Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan.
11.Menjelaskan dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan.
12.Memberikan immunisasi pada ibu hamil.
13.Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan tepat dari:
a.Kekurangan gizi.
b.Pertumbuhan janin yang tidak adekuat: SGA & LGA.
c.Pre eklamsia berat dan hipertensi.
d.Perdarahan per-vaginam.
e.Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm.
f.Kelainan letak pada janin kehamilan aterm.
g.Kematian janin.
h.Adanya adema yang signifikan, sakit kepala yang hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium yang disebabkan tekanan darah tinggi.
i.Ketuban pecah sebelum waktu (KPD=Ketuban Pecah Dini).
j.Persangkaan polyhydramnion.
k.Diabetes melitus.
l.Kelainan congenital pada janin.
m.Hasil laboratorium yang tidak normal.
n.Persangkaan polyhydramnion, kelainan janin.
o.Infeksi pada ibu hamil seperti : IMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran nafas.
14.Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
15.Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
16.Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia.
Keterampilan Tambahan :
1.Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ.
2.Memberikan pengobatan dan/atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar local dan sumber daya yang tersedia.
3.Melaksanakan kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.
ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN.
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
Pengetahuan Dasar :
1.Fisiologi persalinan.
2.Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk.
3.Aspek psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran.
4.Indikator tanda-tanda mulai persalinan.
5.Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
6.Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan.
7.Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan.
8.Proses penurunan janinmelalui pelvic selama persalinan dan kelahiran.
9.Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda.
10.Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
11.Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus.
12.Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
13.Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
14.Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif.
15.Manajemen fisiologi kala III.
16.Memberikan suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative.
17.Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan.
18.Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD.
19.Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung.
20.Prinsip manajemen kala III secara fisiologis.
21.Prinsip manajemen aktif kala III.
Pengetahuan Tambahan :
1.Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi.
2.Pemberian suntikan anestesi local.
3.Akselerasi dan induksi persalinan.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
2.Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus.
3.Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
4.Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi).
5.Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi.
6.Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph.
7.Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya.
8.Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan.
9.Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
10.Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
11.Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat.
12.Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan.
13.Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
14.Melaksanakan manajemen aktif kala III.
15.Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative.
16.Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
17.Menahan uterus untuk mnecegah terjadinya inverse uteri dalam kala III.
18.Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya.
19.Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar.
20.Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum.
21.Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II.
22.Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term.
23.Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual.
24.Mengelola perdarahan post partum.
25.Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi.
26.Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir.
27.Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif.
28.Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
2.Memberikan suntikan anestesi local jika diperlukan.
3.Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan.
4.Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat.
5.Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung.
6.Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks.
7.Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan.
8.Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.
ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI.
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
Pengetahuan Dasar :
1.Fisiologis nifas.
2.Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus.
3.Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet, putting susu masuk.
4.Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
5.Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
6.Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus.
7.“Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8.Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
9.Indikator masalah-masalah laktasi.
10.Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan pre-eklamsia post partum.
11.Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinetia alvi.
12.Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
13.Tanda dan gejala komplikasi abortus.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
2.Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
3.Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
4.Merumuskan diagnosa masa nifas.
5.Menyusun perencanaan.
6.Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif.
7.Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8.Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu.
9.Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
10.Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11.Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan.
12.Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan.
13.Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
14.Memberikan antibiotika yang sesuai.
15.Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan insisi pada hematoma vulva.
ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR.
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
Pengetahuan Dasar :
1.Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus.
2.Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”.
3.Indikator pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR.
4.Penampilan dan perilaku bayi baru lahir.
5.Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan.
6.Memberikan immunisasi pada bayi.
7.Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma.
8.Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus.
9.Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
10.Keuntungan dan resiko immunisasi pada bayi.
11.Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature.
12.Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma.
Keterampilan Dasar :
1.Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
2.Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan.
3.Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR.
4.Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas.
5.Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup.
6.Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu.
7.Memberikan immunisasi pada bayi.
8.Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik.
9.Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asphyksia, hypotermia, hypoglycemi.
10.Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
11.Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan penilaian masa gestasi.
2.Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya.
3.Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
4.Memberikan dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi.
5.Memberikan dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan.
6.Memberikan dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda.
ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA.
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
Pengetahuan Dasar :
1.Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2.Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3.Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
5.Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
6.Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
7.Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
8.Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
9.Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak.
10.Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
11.Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
12.Kegawat daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
Keterampilan Dasar :
1.Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
2.Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3.Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
4.Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5.Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
6.Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7.Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
8.Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
9.Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10.Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
11.Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
12.Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
KEBIDANAN KOMUNITAS.
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
Pengetahuan Dasar :
1.Konsep dan sasaran kebidanan komunitas.
2.Masalah kebidanan komunitas.
3.Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat.
4.Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
5.Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas.
6.Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
7.Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
8.Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pengetahuan Tambahan :
1.Kepemimpinan untuk semua (kesuma).
2.Pemasaran sosial.
3.Peran serta masyarakat (PSM).
4.Audit maternal perinatal.
5.Perilaku kesehatan masyarakat.
6.Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak.
Keterampilan Dasar :
1.Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat.
2.Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
3.Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
4.Mengelola pondok bersalin desa (polindes).
5.Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita.
6.Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
7.Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
8.Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
2.Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
3.Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya.
4.Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna.
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI.
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Pengetahuan Dasar :
1.Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2.Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3.Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Keterampilan Dasar :
1.Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2.Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3.Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4.Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5.Mikroskop dan penggunaannya.
6.Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.
Keterampilan Tambahan :
1.Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2.Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.
C.STANDAR PENDIDIKAN BIDAN.
STANDAR I : LEMBAGA PENDIDIKAN.
Lembaga pendidikan kebidanan berada pada suatu institusi pendidikan tinggi.
Definisi Operasional :
Penyelenggara pendidikan kebidanan adalah institusi pendidikan tinggi baik pemerintah maupun swasta sesuai dengan kaidah-kaidah yang tercantum pada sistim pendidikan nasional.
STANDAR II : FALSAFAH.
Lembaga pendidikan kebidanan mempunyai falsafah yang mencerminkan visi misi dari institusi yang tercermin pada kurikulum.
Definisi Operasional :
1.Falsafah mencakup kerangka keyakinan dan nilai-nilai mengenai pendidikan kebidanan dan pelayanan kebidanan.
2.Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistim pendidikan nasional Indonesia.
STANDAR III : ORGANISASI
Organisasi lembaga pendidikan kebidanan konsisten dengan struktur administrasi dari pendidikan tinggi dan secara jelas menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab dan garis kerjasama.
Definisi Operasional :
1.Struktur organisasi pendidikan kebidanan mengacu pada sistem pendidikan nasional.
2.Ada kejelasan tentang tata hubungan kerja.
3.Ada uraian tugas untuk masing-masing komponen pada organisasi.
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN.
Sumber daya manusia, finansial dan material dari lembaga pendidikan kebidanan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
Definisi Operasional :
1.Dukungan administrasi tercermin pada anggaran dan sumber-sumber untuk program.
2.Sumber daya teknologi dan lahan praktik cukup dan memenuhi persyaratan untuk mencapai tujuan program.
3.Persiapan tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang sistem pendidikan nasional dan peraturan yang berlaku.
4.Peran dan tanggung jawab tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
STANDAR V : POLA PENDIDIKAN KEBIDANAN.
Pola pendidikan kebidanan mengacu kepada undang-undang sistem pendidikan nasional, yang terdiri dari :
1.Jalur pendidikan vokasi.
2.Jalur pendidikan akademik.
3.Jalur pendidikan profesi.
Definisi Operasional :
Pendidikan kebidanan terdiri dari pendidikan diploma, pendidikan sarjana, pendidikan profesi dan pendidikan pasca sarjana.
STANDAR VI : KURIKULUM.
Penyelenggaraan pendidikan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan organisai profesi serta dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu pada falsafah dan misi dari lembaga pendidikan kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan nasional dan organisasi profesi serta
2.Dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu pada falsafah dan misi dari lembaga pendidikan kebidanan. Dalam pelaksanaan pendidikan kurikulum dikembangkan sesuai dengan falsafah dan visi dari institusi pendidikan kebidanan.
STANDAR VII : TUJUAN PENDIDIKAN.
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan kebidanan mencerminkan falsafah pendidikan kebidanan dan mempersiapkan perkembangan setiap mahasiswa yang berpotensi khusus.
Definisi Operasional :
1.Tujuan pendidikan merupakan dasar bagi pengembangan kurikulum pendidikan, pengalaman belajar dan evaluasi.
2.Tujuan pendidikan selaras dengan perilaku akhir yang ditetapkan.
3.Kurikulum meliputi kelompok ilmu dasar (alam, sosial, perilaku, humaniora), ilmu biomedik, ilmu kesehatan, dan ilmu kebidanan.
4.Kurikulum mencerminkan kebutuhan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat .
5.Kurikulum direncanakan sesuai dengan standar praktik kebidanan.
6.Kurikulum kebidanan menumbuhkan profesionalisme sikap etis, kepemimpinan dan manajemen.
7.Isi kurikulum dikembangkan sesuai perkembangan teknologi mutakhir.
STANDAR VIII : EVALUASI PENDIDIKAN.
Organisasi profesi ikut serta dalam program evaluasi pendidikan baik internal maupun eksternal.
Definisi Operasional :
1.Organisasi profesi merupakan bagian dari badan akreditasi yang berwenang.
2.Dalam proses evaluasi, organisasi profesi menggunakan institusi pelayanan atau yang terkait dengan lahan praktik kebidanan yang telah diakui oleh pihak yang berwenang.
STANDAR IX : LULUSAN.
Lulusan pendidikan bidan mengemban tanggung jawab profesional sesuai dengan tingkat pendidikan.
Definisi Operasional :
1.Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
2.Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, dan pendidik.
3.Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
4.Lulusan program kebidanan, tingkat master dan doktor melakukan praktik kebidanan lanjut, penelitian, pengembangan, konsultan pendidikan dan ketatalaksanaan pelayanan.
5.Lulusan wajib berperan aktif dan ikut serta dalam penentuan kebijakan dalam bidang kesehatan.
6.Lulusan berperan aktif dalam merancang dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat.
D.STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN.
STANDAR I: ORGANISASI.
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
1.Pendidikan berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
2.Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH.
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
1.Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
2.Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
3.Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
STANDAR III : SUMBER DAYA PENDIDIKAN.
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
1.Memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan.
2.Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR IV : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN.
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
1.Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
2.Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
3.Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
STANDAR V : FASILITAS.
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
1.Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
2.Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VI : DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN.
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
1.Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
2.Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
3.Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
4.Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU.
Pendidika berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
1.Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
2.Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
3.Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
4.Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
5.Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.
E.STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN.
STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN.
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan
Definisi Operasional :
1.Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacad pada ibu dab bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan. Asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan klien dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
Definisi Operasional :
1.Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
2.Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan di sahkan oleh pimpinan.
3.Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/ kebidanan yang di sahkan oleh pimpinan.
4.Ada rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
5.Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
7.Ada bukti administrasi.
STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN.
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program pengeloaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional :
1.Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah.
2.Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3.Ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja.
4.Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas.
5.Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN.
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
1.Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
2.Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
3.Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu.
4.Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional :
1.Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
2.Ada prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
3.Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personil.
4.Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional :
1.Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2.Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3.Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
STANDAR VII : STANDAR ASUHAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional :
1.Ada Standar Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
2.Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
3.Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4.Ada diagnosa kebidanan.
5.Ada rencana asuhan kebidanan.
6.Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7.Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan.
8.Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
9.Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional :
1.Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
2.Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
3.Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4.Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5.Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
F.STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN.
STANDAR I : METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penegakan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
1.Ada format manajemen asuhan kebidanan dalam catatan asuhan kebidanan.
2.Format manajemen asuhan kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana asuhan, catatan implementasi, catatan perkembangan, tindakan, evaluasi, kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan lain.
STANDAR II : PENGKAJIAN
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi Operasional :
Ada format pengumpulan data.
Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
1.Demografi identitas klien.
2.Riwayat penyakit terdahulu.
3.Riwayat kesehatan reproduksi :
a.Riwayat haid.
b.Riwayat bedah organ reproduksi.
c.Riwayat kehamilan dan persalinan.
d.Pengaturan kesuburan.
e.Faktor kongenital/keturunan yang terkait.
4.Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
5.Analisis data.
STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN.
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi Operasional :
1.Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan hasil analisa data.
2.Diagnosa kebidanan dirumuskan secara sistematis.
STANDAR IV : RENCANA ASUHAN.
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Ada format rencana asuhan kebidanan.
2.Format rencana asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa, berisi rencana tindakan, evaluasi dan tindakan.
STANDAR V : TINDAKAN.
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan diagnosa, rencana dan perkembangan keadaan klien.
Definisi Operasional :
1.Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
3.Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau hasil kolaborasi.
4.Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan etika dan kode etik kebidanan.
5.Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN.
Klien dan keluarga dilibatkan dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi Operasional :
1.Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :
a.Status kesehatan saat ini.
b.Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
c.Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
d.Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan.
e.Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.Klien dan keluarga dilibatkan dalam menentukan pilihan dan mengambil keputusan dalam asuhan.
3.Pasien dan keluarga diberdayakan dalam terlaksananya rencana asuhan klien.
STANDAR VII : PENGAWASAN.
Monitor/pengawasan klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi Operasional :
1.Adanya format pengawasan klien.
2.Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus dan sistimatis untuk mengetahui perkembangan klien.
3.Pengawasan yang dilaksanakan dicatat dan dievaluasi.
STANDAR VIII : EVALUASI.
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus sesuai dengan tindakan kebidanan dan rencana yang telah dirumuskan.
Definisi Operasional :
1.Evaluasi dilaksanakan pada tiap tahapan pelaksanaan asuhan sesuai standar.
2.Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
STANDAR IX : DOKUMENTASI.
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Dokumentasi dilaksanakan pada setiap tahapan asuhan kebidanan.
2.Dokumentasi dilaksanakan secara sistimatis, tepat, dan jelas.
3.Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
G.KODE ETIK BIDAN INDONESIA.
1.Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.Kode Etik Bidan Indonesia.
a.Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
1)Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b.Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
1)Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3)Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
c.Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
1)Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.Kewajiban bidan terhadap profesinya.
1)Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
1)Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air.
1)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
H.PENUTUP.
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar